Panitia Khusus (Pansus) XIV DPRD Provinsi Jawa Barat, yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Pendidikan, mendorong agar ketentuan antiperundungan (antibullying) turut dimasukkan dalam revisi regulasi tersebut. Dorongan ini muncul menyusul dugaan kasus perundungan yang dialami seorang siswi Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Garut.
Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Aceng Malki, yang juga legislator dari Daerah Pemilihan Kabupaten Garut, menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Menurut informasi sementara yang ia terima, peristiwa itu terjadi di luar lingkungan sekolah dan melibatkan sejumlah teman korban, termasuk seorang siswi tingkat SMA. Aksi perundungan itu bahkan sempat direkam menggunakan telepon seluler dan disebarluaskan melalui media sosial.
“Saya sangat menyayangkan ya, kejadian seperti ini, apalagi ini dilakukan oleh perempuan,” ujar Aceng Malki, Minggu (20/9/2026).
Perlindungan Siswa Tak Boleh Berhenti di Lingkungan Sekolah
Aceng menegaskan, kasus ini semakin menegaskan urgensi memperkuat perlindungan siswa dalam regulasi pendidikan Jawa Barat, mengingat potensi perundungan tidak hanya terjadi di lingkungan sekolah, melainkan juga bisa berlangsung di luar sekolah namun tetap melibatkan pelajar.
“Ini juga salah satu untuk memasukkan anti bullying di perda sekarang,” katanya, seraya menambahkan bahwa masukan masyarakat dan fenomena di lapangan menjadi bahan pembahasan penting bagi Pansus XIV. “Mungkin dari DPRD salah satunya adalah memasukkan perda perlindungan siswa.”
Ia juga menyoroti dampak penyebaran rekaman aksi kekerasan lewat media sosial, yang menurutnya membuat kasus perundungan bisa meluas dan diketahui lebih banyak pihak, sehingga berpotensi memperparah dampak psikologis bagi korban.
Ajak Semua Pihak Ikut Mengawasi
Aceng meminta peran aktif guru, orang tua, dan masyarakat dalam mengawasi pergaulan pelajar, karena menurutnya pencegahan perundungan tidak bisa hanya dibebankan kepada pihak sekolah semata.
“Kami berharap ke depannya tidak terjadi seperti ini lagi,” pungkasnya.
Saat ini, pembahasan Rancangan Perda Perubahan Penyelenggaraan Pendidikan oleh Pansus XIV DPRD Jabar masih berada pada tahap rapat dengar pendapat dengan berbagai pemangku kepentingan pendidikan di Jawa Barat.






