1.645 Nasabah Jadi Korban Gagal Bayar KSP Mekarsari, Imas Aan Ubudiah: Hak Mereka Harus Dipenuhi

JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Imas Aan Ubudiah, menyatakan keprihatinannya atas kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekarsari yang berdampak terhadap 1.645 nasabah dengan nilai dana sekitar Rp697 juta. Ia mendesak pemerintah memberikan perhatian serius dan memastikan hak para nasabah yang hingga kini dananya masih tertahan dapat dipenuhi.

“Kami prihatin dengan kasus gagal bayar yang dialami para nasabah KSP Mekarsari. Ini bukan sekadar persoalan koperasi, tetapi menyangkut hak masyarakat atas dana yang mereka percayakan untuk disimpan. Karena itu, pemerintah harus memastikan ada penyelesaian yang jelas dan memberikan kepastian kapan serta bagaimana hak para nasabah dapat dikembalikan,” ungkap Imas Aan Ubudiah saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan korban KSP Mekarsari di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Imas menegaskan, penyelesaian kasus tersebut harus menempatkan kepentingan dan hak nasabah sebagai prioritas. Terlebih, sebagian nasabah KSP Mekarsari merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, TNI, dan Polri yang menyimpan dana untuk memenuhi kebutuhan kehidupan mereka setelah memasuki masa pensiun.

“Mereka menyimpan uang bukan untuk mengambil risiko, tetapi untuk menjaga keamanan dan memenuhi kebutuhan di masa tua. Jangan sampai ketika membutuhkan dananya, justru mereka harus berjuang sendiri untuk mendapatkan kembali uang yang selama ini mereka simpan,” kata Imas.

Legislator asal Jawa Barat itu mengungkapkan, dalam RDPU juga terkuak sejumlah persoalan yang perlu menjadi perhatian serius, termasuk terkait kepemilikan aset KSP Mekarsari. Ia menyebut terdapat aset-aset koperasi yang tercatat atas nama ketua koperasi, bukan atas nama badan hukum koperasi.

Menurut Imas, kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut karena berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 22 Ayat (7) Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023, yang mengatur bahwa aset koperasi wajib atas nama badan hukum koperasi yang bersangkutan. Selain itu, Imas juga menyoroti informasi mengenai pemberian bunga pinjaman yang mencapai 30 persen per tahun, yang menurutnya perlu diperiksa kesesuaiannya dengan Pasal 26 Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2023 tentang batas imbalan berupa bunga.

“Fakta-fakta yang muncul dalam RDPU menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola dan kepatuhan terhadap regulasi yang perlu segera ditindaklanjuti. Pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan ini berlarut-larut karena yang terdampak langsung adalah para nasabah,” tegasnya.

Imas meminta pemerintah tidak berhenti hanya pada upaya mengidentifikasi persoalan, tetapi segera memastikan mekanisme penyelesaian yang konkret, termasuk kejelasan kondisi dan keberadaan aset koperasi serta langkah nyata untuk mengembalikan dana para nasabah.

“Menurut kami, yang paling penting sekarang adalah bagaimana hak para nasabah dipenuhi. Harus ada kepastian penyelesaian, transparansi mengenai aset dan kondisi koperasi, serta langkah konkret untuk mengembalikan dana mereka. Jangan sampai para korban terus menunggu tanpa kepastian,” pungkas Imas.

Sikap tegas Imas Aan Ubudiah dalam RDPU ini menegaskan komitmen Fraksi PKB di DPR RI untuk terus mengawal persoalan perlindungan konsumen dan tata kelola koperasi, sekaligus memastikan hak-hak masyarakat kecil dan kelompok rentan seperti pensiunan tidak terabaikan di tengah lemahnya pengawasan lembaga keuangan non-bank.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *