82 Keluarga di Garut Terima Santunan Rp2,65 Miliar, Bukti Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja

GARUT – Sebanyak 82 keluarga di Kabupaten Garut mendapatkan santunan jaminan kematian dengan nilai keseluruhan mencapai Rp2,659 miliar. Bantuan tersebut menjadi salah satu wujud perlindungan sosial bagi keluarga pekerja yang kehilangan anggota keluarganya sebagai pencari nafkah.

Santunan disalurkan melalui kerja sama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dan BPJS Ketenagakerjaan. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana, dalam kegiatan apel gabungan di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (12/10/2026).

Program ini menjangkau berbagai kelompok masyarakat, mulai dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus RT dan RW, hingga pekerja rentan yang selama ini membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Selain itu, penerima manfaat juga berasal dari kelompok pekerja yang terlindungi melalui program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta gerakan 1 ASN 1 Pekerja Rentan.

Sekda Garut, Nurdin Yana, mengapresiasi keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas manfaat perlindungan sosial kepada masyarakat.

Menurutnya, kehadiran jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar bentuk pemenuhan hak peserta, melainkan juga upaya memberikan kepastian ekonomi kepada keluarga ketika menghadapi musibah.

Penyerahan santunan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga penyelenggara jaminan sosial dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang rentan secara ekonomi.

Santunan Diharapkan Ringankan Beban Keluarga

Dalam penyerahan secara simbolis, sejumlah ahli waris menerima manfaat dengan nilai yang berbeda sesuai hak kepesertaan masing-masing.

Salah satunya adalah ahli waris almarhum Muslim Sapaat, perangkat Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, yang memperoleh total santunan dan manfaat sebesar Rp137,68 juta.

Sementara itu, ahli waris almarhum Oha Prayoga, perangkat Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, menerima santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta.

Santunan senilai Rp42 juta juga diberikan kepada sejumlah ahli waris lainnya, termasuk keluarga anggota BPD, pengurus RT/RW, serta peserta yang mendapatkan perlindungan melalui program DBHCHT.

Bagi keluarga penerima, manfaat tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup setelah kehilangan anggota keluarga.

Nurdin Yana juga menyampaikan doa bagi para pekerja dan unsur pelayanan masyarakat yang telah meninggal dunia, seraya berharap bantuan yang disalurkan dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga mereka.

Perlindungan Pekerja Menjadi Perhatian Bersama

Penyaluran santunan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan pekerja, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal maupun menjalankan tugas pelayanan masyarakat di tingkat desa.

Melalui perlindungan tersebut, risiko sosial akibat meninggalnya seorang pekerja dapat diantisipasi dengan dukungan finansial kepada keluarga yang ditinggalkan.

Kerja sama Pemkab Garut dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta memperkuat upaya menghadirkan perlindungan sosial yang lebih inklusif di Kabupaten Garut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *