GARUT, pkbgarut.id – Insiden dugaan pelecehan seksual yang menimpa seorang santriwati dan melibatkan oknum guru ngaji di Kecamatan Samarang terus menuai sorotan tajam. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Garut, H. Subhan Fahmi, secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut agar rasa keadilan dan keamanan di tengah masyarakat kembali pulih.
Menurut Subhan Fahmi, kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan bukanlah persoalan sepele. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seberat ini harus diproses sesuai perundang-undangan tanpa pandang bulu.
“Kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Proses hukum harus berjalan secara objektif dan transparan. Tidak boleh ada ruang toleransi bagi kejahatan yang merusak masa depan anak bangsa,” tegas H. Subhan Fahmi.
Desak Pemkab Garut Turun Tangan Lindungi Korban
Sebagai pimpinan legislatif, H. Subhan Fahmi menaruh perhatian besar pada kondisi psikologis korban yang dilaporkan mengalami trauma mendalam pasca-kejadian. Ia secara khusus mendesak Pemerintah Kabupaten Garut untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan intervensi langsung.
Ia meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut untuk turun memberikan pendampingan yang paripurna.
“Peran pemerintah daerah sangat krusial di fase ini. Korban dan keluarganya harus mendapatkan perlindungan maksimal, mulai dari pemulihan mental (trauma healing) hingga pendampingan hukum sampai kasus ini tuntas,” tambahnya.
Jangan Main Hakim Sendiri, Jadikan Bahan Evaluasi
Merespons dinamika masyarakat yang sempat memanas, H. Subhan Fahmi mengimbau seluruh warga Garut, khususnya di wilayah Samarang, untuk tetap menahan diri dan menjaga kondusivitas. Ia mengingatkan bahwa tindakan main hakim sendiri hanya akan memperkeruh situasi dan melanggar hukum.
“Kita serahkan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada kepolisian yang sudah bekerja cepat,” imbaunya.
Di sisi lain, ia berharap peristiwa kelam ini menjadi cambuk sekaligus bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh lembaga pendidikan keagamaan maupun lingkungan pengajian di Kabupaten Garut. Pengawasan internal dan sistem perlindungan terhadap anak harus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Garut telah mengamankan oknum guru ngaji berinisial AN (45) pada Sabtu malam untuk menghindari potensi amuk massa yang emosi setelah informasi kasus tersebut menyebar.
Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengonfirmasi langkah pengamanan tersebut. “Masih penyelidikan, malam tadi diamankan dari kemungkinan amuk massa,” ujarnya.
Foto: www.kabariku.com







