Teh Imas Dorong RUU Desain Industri Lindungi Karya Kreatif dan Produk UMKM

Jakarta, pkbgarut.id — Anggota DPR RI Fraksi PKB, Teh Imas Aan Ubudiah, mengikuti Rapat Kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri bersama Menteri Hukum dan Menteri Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Rapat tersebut menjadi bagian dari pembahasan regulasi baru yang akan menggantikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Regulasi lama dinilai perlu diperbarui karena perkembangan teknologi, industri kreatif, UMKM, dan perdagangan global terus bergerak cepat.

Dalam rapat tersebut, Pansus RUU Desain Industri juga menetapkan Lola Nelria Oktavia dari Fraksi Partai NasDem sebagai Wakil Ketua Pansus. Pembahasan ini menjadi langkah penting untuk mempercepat penyusunan aturan baru yang sempat tertunda pada periode sebelumnya.

Teh Imas menilai, pembaruan regulasi desain industri sangat penting untuk melindungi karya kreatif anak bangsa. Menurutnya, di balik sebuah produk terdapat ide, kreativitas, riset, dan kerja keras para pendesain serta pelaku usaha yang harus mendapatkan perlindungan hukum.

“Desain bukan sekadar tampilan. Di dalamnya ada kreativitas, identitas, dan nilai ekonomi. Karena itu, karya kreatif anak bangsa harus dilindungi,” ujar Teh Imas.

Ia menegaskan, perlindungan desain industri tidak hanya penting bagi perusahaan besar, tetapi juga bagi pelaku UMKM, industri kreatif, dan kreator lokal di berbagai daerah. Banyak produk lokal memiliki kekhasan desain, kemasan, bentuk, dan identitas visual yang menjadi nilai jual utama.

Tanpa perlindungan hukum yang kuat, produk lokal berisiko ditiru, diklaim, atau dibajak oleh pihak lain, terutama ketika mulai dikenal luas dan masuk ke pasar nasional maupun internasional.

Bagi Teh Imas, RUU Desain Industri harus mampu memberikan kepastian hukum yang lebih sederhana, adaptif, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pelaku UMKM tidak boleh kesulitan memahami proses perlindungan desain hanya karena prosedur yang rumit.

“UMKM dan kreator lokal membutuhkan perlindungan yang jelas. Negara harus hadir agar karya mereka tidak mudah ditiru atau diklaim pihak lain,” tegasnya.

Teh Imas juga menilai, regulasi baru ini harus menjawab tantangan perkembangan teknologi dan ekonomi kreatif. Desain industri hari ini tidak hanya berkaitan dengan produk manufaktur, tetapi juga melekat pada inovasi, kemasan, identitas produk, teknologi baru, serta daya saing di pasar global.

Untuk daerah seperti Garut, perlindungan desain industri dapat menjadi instrumen penting bagi pelaku UMKM, pengrajin, pelaku fesyen, makanan olahan, dan industri kreatif agar produk mereka memiliki nilai tambah dan daya saing yang lebih kuat.

“Produk lokal harus naik kelas. Salah satu caranya adalah dengan memastikan karya, desain, dan identitas produk mereka terlindungi secara hukum,” katanya.

Melalui pembahasan RUU Desain Industri, DPR bersama pemerintah diharapkan dapat melahirkan payung hukum yang berpihak pada kreator, UMKM, pelaku industri, dan ekonomi rakyat.

Raker Pansus RUU Desain Industri ini menjadi momentum untuk memastikan karya anak bangsa tidak hanya dihargai secara ekonomi, tetapi juga dilindungi secara hukum.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *