pkbgarut.id — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Penetapan itu diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang pihak swasta, Don Ritto, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Penetapan dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah lokasi serta memeriksa belasan saksi dan sejumlah ahli.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penetapan kedua tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.
“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka,” ujar Totok.
Terdapat tiga perkara yang menyeret nama Febrie. Ketiganya meliputi dugaan pemerasan terhadap saksi dan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) periode 2020–2025, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang cucu usaha PT Krakatau Steel pada rentang yang sama, serta dugaan penyimpangan pengadaan pasokan batu bara ke pembangkit listrik milik PT PLN (Persero).
Penetapan tersangka tersebut berlangsung hanya beberapa jam setelah Kejaksaan Agung mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus. Kejaksaan menyebut keputusan itu sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah penyidikan yang tengah berjalan. Jaksa Agung kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus.
Yang menarik, penyidikan ketiga perkara ini selanjutnya dilimpahkan dari kepolisian kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan disebut sebagai wujud sinergi antarlembaga, sekaligus meredakan spekulasi publik mengenai adanya gesekan antara aparat penegak hukum selama proses penggeledahan berlangsung.
Meski demikian, Febrie Adriansyah membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan penanganan perkara yang pernah ia tangani berjalan transparan dan seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.
“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata Febrie.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut integritas aparat penegak hukum. Komisi III DPR RI bahkan membentuk Panitia Kerja untuk mengawasi penanganan perkara tersebut, dengan penegasan bahwa persoalan ini berkaitan dengan oknum, bukan institusi.
Sebagai catatan, seluruh proses hukum masih berjalan dan status tersangka belum membuktikan kesalahan seseorang. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Tempo.co dan sejumlah pemberitaan resmi Kortastipidkor Polri serta Kejaksaan Agung.







