JAKARTA – Komisi III DPR RI terus mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, dengan target pengesahan paling lambat pada Rapat Paripurna DPR RI bulan Desember 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan hal tersebut dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
“Komisi III terus mempercepat pembentukan RUU Perampasan Aset dan dipastikan disahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, jika dihitung berdasarkan waktu efektif masa sidang DPR RI setelah dipotong masa reses, waktu yang tersisa untuk membahas RUU Perampasan Aset ini hanya sekitar 8 minggu.
“Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi. Dalam waktu 8 minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” urai politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Dalam waktu terbatas itu, Komisi III harus menuntaskan sejumlah tahapan krusial secara berurutan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik, proses harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua di Rapat Paripurna Desember mendatang.
Terkait penyerapan aspirasi, Habiburokhman memaparkan bahwa Komisi III telah melakukan langkah-langkah masif untuk menjaring pendapat berbagai elemen masyarakat di seluruh Indonesia. Tercatat, Komisi III telah menggelar lebih dari 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.
“Untuk penyerapan aspirasi, sudah menggelar 35 kali RDPU, melakukan 3 kunjungan kerja ke daerah, menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Karena waktu tersisa sudah tidak terlalu lama lagi, jika masih ada masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya bisa dilakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis,” jelasnya.
Habiburokhman menambahkan, mayoritas publik pada dasarnya mendukung penuh pembentukan RUU Perampasan Aset ini, namun tetap meminta agar proses penyusunannya dilakukan secara cermat guna mencegah potensi kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum di kemudian hari.
Ia menjelaskan, proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini membutuhkan waktu lebih panjang dibandingkan UU KUHAP maupun UU Polri yang sebelumnya telah rampung dibahas Komisi III, mengingat konsep perampasan aset tanpa putusan pidana masih relatif baru dalam sistem hukum Indonesia.
Dengan sisa waktu yang kian menipis, Komisi III DPR RI berkomitmen untuk terus memaksimalkan ruang partisipasi publik sekaligus mengejar target pengesahan RUU Perampasan Aset sebelum tahun 2026 berakhir.







