Menhut: Karhutla Hampir Pasti Akibat Dibakar, Bukan Kebakaran Alami

JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia hampir pasti disebabkan oleh aktivitas pembakaran yang disengaja, bukan murni akibat kondisi alam. Pernyataan ini disampaikannya di kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

“Sudah hampir pasti ini adalah dibakar bukan kebakaran. Baik itu dilakukan oleh personal, masyarakat, pekebun-pekebun biasa atau korporasi.”
— Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan

Raja Juli menduga pembakaran lahan dilakukan baik oleh masyarakat secara personal maupun oleh korporasi, umumnya untuk keperluan land clearing dalam membuka lahan perkebunan atau ladang. Ia mengakui cuaca kering dan panas turut meningkatkan risiko kebakaran, namun menegaskan faktor alam bukan penyebab utama dari sebagian besar kejadian karhutla saat ini.

Tren Hotspot Menurun, tapi Titik Baru Masih Muncul

Di sisi lain, Raja Juli mengklaim tren titik panas (hotspot) di berbagai wilayah mulai menunjukkan penurunan dalam beberapa hari terakhir, berdasarkan data Sipongi Gakkum Kementerian Kehutanan per akhir Agustus 2026. Riau dan Jambi tercatat sudah nihil hotspot per 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, sementara Kalimantan Selatan masih mencatat 22 titik dan Sumatera Selatan 20 titik.

Meski demikian, data BNPB per 2 September 2026 mendeteksi penambahan satu titik panas baru di Provinsi Jambi. Menyikapi temuan ini, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto bersama Raja Juli Antoni dan Gubernur Jambi Al Haris langsung menggelar rapat koordinasi sekaligus patroli udara menggunakan pesawat Cessna Caravan. Patroli tersebut menemukan titik api baru di wilayah Lubuk Puso, Kabupaten Batang Hari, meski skalanya disebut masih kecil.

Raja Juli turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kontribusinya menekan angka karhutla baik melalui upaya pemadaman di lapangan maupun perubahan perilaku yang mulai menghentikan praktik pembakaran untuk pembukaan lahan, baik oleh perusahaan besar maupun masyarakat biasa.

Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Dalam konferensi pers terpisah di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (31/8/2026), Raja Juli menegaskan pemerintah tidak akan pandang bulu dalam menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran karhutla baik pelaku perorangan maupun korporasi besar.

“Penegakan hukum adalah hal yang utama dan tidak boleh diskriminatif, tajam ke bawah atau tumpul ke atas, tetapi tanpa pandang bulu.”
— Raja Juli Antoni

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut proses hukum terhadap kasus karhutla terus berjalan, dengan 29 tersangka telah diproses dan 17 perkara di antaranya sudah masuk ke pengadilan. Sebelumnya, enam perusahaan di Kalimantan juga telah dikenai sanksi terkait karhutla, dan tiga perusahaan di Jambi dilaporkan telah dikenai proses pidana.

Penanganan karhutla tahun ini turut mendapat perhatian langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang memerintahkan percepatan eksekusi pemadaman, penambahan armada water bombing, penegakan hukum tegas, hingga pencabutan izin bagi korporasi yang terbukti sengaja membakar lahan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *