Lalu Hadrian Irfani: RUU Sisdiknas Harus Wujudkan Tata Kelola Guru yang Adil dan Berkelanjutan

JAKARTA — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus menghadirkan tata kelola guru yang adil, komprehensif, dan berkelanjutan. Menurutnya, pembenahan sistem pendidikan perlu memastikan kesejahteraan, pengembangan kompetensi, jenjang karier, dan perlindungan profesi guru.

“RUU Sisdiknas harus memastikan tata kelola guru dibangun secara adil dan berkelanjutan. Titik tolaknya harus kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan,” kata Lalu Hadrian, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan itu disampaikan menanggapi masukan organisasi masyarakat sipil dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI. Dalam forum tersebut, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pembenahan tata kelola guru secara terpadu, mencakup kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, dan perlindungan guru. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengusulkan perubahan paradigma dari tata kelola yang berorientasi pada status kepegawaian menjadi berbasis kebutuhan layanan pendidikan.

Tidak Boleh Ada Guru yang Kehilangan Hak

Lalu Hadrian menekankan prinsip kesetaraan hak seluruh guru sebagai fondasi RUU ini, tanpa membedakan status kepegawaian maupun tempat mengabdi.

“Tidak boleh ada guru yang kehilangan hak atas kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier hanya karena perbedaan status kepegawaian atau tempat mengabdi,” tegasnya.

Sisir Ulang Seluruh Regulasi Terkait

Ia menyebut Komisi X akan menyisir kembali berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas, mulai dari regulasi pendidikan, aparatur negara, hingga pemerintahan daerah. Langkah ini dinilai penting agar persoalan kekurangan dan kelebihan guru antardaerah maupun antarsatuan pendidikan dapat ditangani lebih tepat.

“Perlu dilakukan penyisiran kembali terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang memiliki keterkaitan dengan RUU Sisdiknas,” ujarnya.

Selain tata kelola guru, Komisi X juga menekankan pentingnya memastikan pemenuhan anggaran pendidikan 20 persen sesuai amanat konstitusi.

Standar Upah Guru Non-ASN Masuk Batang Tubuh

Dalam perkembangan terpisah, Komisi X melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas telah menyepakati prinsip pengaturan standar upah minimum bagi guru non-ASN, termasuk guru swasta, honorer, dan madrasah, untuk dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU. Lalu Hadrian juga menyatakan Komisi X sejalan dengan gagasan Badan Pengelola Guru Nasional (BPGN) untuk menyatukan tata kelola guru, dan menyebut gagasan itu sebelumnya muncul dari Komisi X.

Lalu Hadrian menutup dengan menegaskan arah pembenahan yang diinginkan.

“Pembenahan tata kelola guru harus dilakukan secara menyeluruh, berbasis kebutuhan, berbasis data, dan menjamin keadilan bagi seluruh guru di Indonesia,” pungkasnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *