JAKARTA – Menjelang peringatan Hari Santri Nasional 2026, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mengangkat perjalanan panjang perjuangan politik dalam memperkuat pengakuan dan dukungan negara terhadap pondok pesantren.
Melalui publikasi Voice of PKB, partai tersebut menyoroti sejumlah tonggak penting, mulai dari pengusulan regulasi pendidikan pesantren, lahirnya Undang-Undang Pesantren, hingga hadirnya kebijakan Dana Abadi Pesantren.
Dalam catatan yang dipublikasikan PKB, perjuangan itu dimulai pada 10 Oktober 2016, ketika Fraksi PKB DPR RI menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren sebagai upaya memperkuat kedudukan lembaga pendidikan keagamaan dalam sistem pendidikan nasional.
Perjalanan tersebut berlanjut pada 16 Oktober 2018, ketika DPR RI menyetujui RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan sebagai usul inisiatif DPR dengan dukungan seluruh fraksi. PKB bersama PPP tercatat menjadi bagian dari pengusul regulasi tersebut.
Momentum bersejarah terjadi pada 24 September 2019, saat DPR RI mengesahkan RUU Pesantren yang kemudian menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-undang tersebut menjadi landasan hukum penting bagi pengakuan pesantren, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan, dakwah, pemberdayaan masyarakat, serta dukungan pendanaan.
Perjuangan penguatan kebijakan pesantren berlanjut pada 2 September 2021, ketika Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, yang turut mengatur Dana Abadi Pesantren.
Regulasi tersebut menjadi dasar penyediaan dana abadi yang bersumber dari dana abadi pendidikan untuk mendukung keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi mendatang.
Dalam publikasinya, PKB menyebut berbagai perkembangan tersebut sebagai bagian dari komitmen memperjuangkan kepentingan santri dan pesantren melalui jalur legislasi serta kebijakan anggaran.
Momentum Hari Santri Nasional 2026 pun menjadi pengingat bahwa dukungan terhadap pesantren tidak hanya diwujudkan melalui peringatan seremonial, tetapi juga melalui regulasi, pendanaan, dan kebijakan nyata.
Dari ruang sidang parlemen hingga kebijakan dana abadi, perjalanan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kedudukan pesantren dalam pembangunan pendidikan nasional.







