Rakyat Sesak Napas, Legislator PKB Murka! Desak Karhutla Jadi Bencana Nasional hingga Cabut Izin Perusahaan Pembakar Lahan

JAKARTA – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus melanda sejumlah wilayah Indonesia memicu gelombang desakan dari para legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ancaman kabut asap terhadap kesehatan jutaan masyarakat, terganggunya aktivitas sehari-hari, hingga persoalan penegakan hukum menjadi perhatian serius para wakil rakyat.

Sejak Agustus hingga Oktober 2026, sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB secara bergantian menyuarakan tuntutan agar pemerintah mengambil langkah lebih tegas dan menyeluruh dalam menangani karhutla. Desakan tersebut mencakup percepatan pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, penetapan status bencana nasional, hingga pencabutan izin perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran lahan.

Situasi karhutla yang belum sepenuhnya terkendali dinilai membutuhkan perhatian serius. Pasalnya, dampak kebakaran tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, pendidikan, kegiatan ekonomi, dan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Rina Sa’adah, menjadi salah satu legislator yang menyuarakan pentingnya pengerahan seluruh sumber daya negara dalam menghadapi bencana tersebut.

“Rakyat sesak napas, pemerintah harus kerahkan seluruh kekuatan!” tegas Rina dalam pernyataannya, Selasa (13/10/2026).

Rina mendesak agar pemerintah mengoptimalkan personel, peralatan pemadaman, dukungan udara, serta anggaran yang tersedia. Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama di tengah ancaman kabut asap yang terus dirasakan warga.

Sebelumnya, pada 28 Agustus 2026, Rina juga mengingatkan bahwa karhutla telah berkembang menjadi persoalan kemanusiaan. Saat itu, ia menyoroti laporan lebih dari 4,2 juta masyarakat yang terdampak kebakaran dan kabut asap.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak dapat lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan kerusakan lingkungan, melainkan juga menyangkut kesehatan dan keselamatan masyarakat.

Desakan lebih keras datang dari Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan, yang meminta pemerintah segera mempertimbangkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional.

Daniel menilai kebakaran yang telah berlangsung selama sekitar tiga bulan di sejumlah wilayah menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi masyarakat.

“3 bulan karhutla sudah seperti hidup di neraka bagi masyarakat terdampak. Penderitaan apalagi yang kau dustakan,” ungkap Daniel, Senin (12/10/2026).

Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terus menghadapi kondisi udara yang membahayakan kesehatan, sementara kegiatan pendidikan, transportasi, dan perekonomian ikut terganggu.

Sehari kemudian, Daniel kembali menegaskan perlunya langkah luar biasa dalam menghadapi keadaan tersebut.

“Tetapkan status bencana karhutla sebagai bencana nasional, ini langkah yang harus ditempuh pemerintah saat ini,” tegasnya, Selasa (13/10/2026).

Daniel berharap penetapan status tersebut dapat menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi dan pengerahan sumber daya dalam penanganan kebakaran, termasuk mempertimbangkan dukungan internasional apabila diperlukan.

Di sisi lain, Syafruddin, Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKB, menyoroti ancaman kabut asap bagi kesehatan masyarakat Kalimantan, terutama anak-anak yang termasuk kelompok rentan.

“Jangan sampai masyarakat terus-menerus terpapar asap karena dampaknya sangat serius bagi kesehatan anak-anak,” tegas Syafruddin, Selasa (13/10/2026).

Ia meminta pemerintah pusat dan daerah memaksimalkan koordinasi penanganan karhutla, termasuk mempercepat identifikasi titik kebakaran dan pengendalian asap.

Persoalan kesehatan juga mendapat perhatian Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKB, Neng Eem Marhamah Zulfa.

Dalam pernyataannya pada 15 September 2026, Neng Eem mengingatkan bahwa masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi ancaman udara tercemar tanpa perlindungan yang memadai.

“Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menghirup udara tercemar yang membahayakan jiwa,” tegasnya.

Ia mendorong penguatan pelayanan kesehatan, terutama bagi anak-anak, ibu hamil, lansia, dan warga dengan kondisi kesehatan yang rentan terhadap paparan asap.

Sementara itu, legislator PKB Fauqi Habidekso sebelumnya juga menyoroti terganggunya aktivitas masyarakat akibat kabut asap.

“Masyarakat kesulitan mendapatkan udara bersih karena kepulan asap mengganggu aktivitas sehari-hari,” ujarnya dalam pernyataan pada 17 September 2026.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan kawasan hutan yang terbakar, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan menjalankan aktivitas secara aman.

Desakan percepatan penanganan turut disampaikan Ratna Juwita Sari, yang menilai respons pemerintah harus dilakukan sejak indikasi awal kebakaran terdeteksi.

“Begitu ada indikasi kebakaran, respons harus dilakukan dalam hitungan jam, bukan menunggu api meluas dan asap menyebar,” tegas Ratna, 23 September 2026.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanganan sejak dini menjadi bagian penting agar kebakaran tidak berkembang menjadi persoalan yang semakin sulit dikendalikan.

Selain persoalan pemadaman dan kesehatan, para legislator PKB juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Anggota DPR RI Fraksi PKB, Mafirion, mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan perkebunan maupun hutan tanaman industri (HTI) apabila terbukti melakukan pembakaran lahan.

“Kalau ada perusahaan perkebunan maupun HTI yang terbukti melakukan pembakaran lahan, izin usahanya harus dicabut,” tegas Mafirion, 25 Agustus 2026.

Ia menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada proses pemadaman atau pemberian sanksi ringan. Perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran harus menghadapi konsekuensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sikap serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, yang meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang berada di balik dugaan pembakaran lahan untuk kepentingan usaha.

“Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai,” tegas Abdullah, 7 September 2026.

Menurutnya, penyelidikan tidak boleh hanya berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak yang memberikan perintah, menyediakan pembiayaan, maupun memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran.

Pernyataan para legislator tersebut mencerminkan berbagai aspek persoalan karhutla yang membutuhkan penanganan secara bersamaan, mulai dari pemadaman, perlindungan kesehatan, penguatan pencegahan, hingga proses penegakan hukum.

Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa berdasarkan laporan per 27 Agustus 2026, sebanyak 10,67 juta penduduk di tujuh provinsi tercatat terdampak karhutla. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi persoalan kesehatan yang harus dihadapi, meskipun tidak seluruh penduduk terdampak tercatat mengalami gangguan kesehatan.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BNPB, dan unsur terkait terus melaksanakan operasi pengendalian kebakaran.

Dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada 12 Oktober 2026, BNPB melaporkan bahwa lahan seluas 639,23 hektare masih dalam penanganan di enam provinsi prioritas, dengan konsentrasi kebakaran terbesar saat itu berada di Kalimantan Tengah.

Pemerintah juga menyatakan belum menetapkan karhutla sebagai bencana nasional karena menilai penanganannya masih dapat dilakukan melalui sumber daya yang tersedia.

Perbedaan pandangan mengenai status bencana tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi berkelanjutan terhadap efektivitas penanganan, kebutuhan warga terdampak, dan kesiapan seluruh unsur pemerintah.

Bagi para legislator PKB yang telah menyampaikan kritik dan desakan sejak Agustus, penanganan karhutla dinilai tidak cukup hanya dilakukan ketika api telah membesar. Pencegahan, deteksi dini, pemadaman, pelayanan kesehatan, serta penindakan terhadap pelanggaran harus menjadi satu rangkaian kebijakan yang dijalankan secara konsisten.

Rentetan pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan karhutla masih menjadi perhatian lintas komisi di DPR RI, dengan tuntutan yang mencakup tanggung jawab pemerintah dalam bidang lingkungan hidup, kesehatan masyarakat, serta penegakan hukum.

Di tengah berbagai langkah penanganan yang tengah berlangsung, keselamatan warga menjadi persoalan mendasar yang memerlukan perhatian. Masyarakat membutuhkan udara yang aman, akses kesehatan yang memadai, dan jaminan bahwa kebakaran serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang.

Kini, perhatian tertuju pada langkah konkret pemerintah dalam menuntaskan kebakaran, melindungi masyarakat terdampak, dan memastikan pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab ketika hutan terbakar dan asap mulai mengancam kehidupan, persoalannya bukan lagi sekadar berapa luas lahan yang hangus, melainkan seberapa cepat keselamatan masyarakat dapat dilindungi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *