JAKARTA – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 menjadi Undang-Undang, dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Delapan fraksi di DPR RI telah menyampaikan sikap akhir dan menyatakan menyetujui atau menerima RUU tersebut untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“[Seluruh fraksi DPR] menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan dilanjutkan dalam pembicaraan TK II pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna hari ini untuk disahkan menjadi Undang-undang,” ujar Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Jazilul Fawaid.
Pengesahan ini turut didasari capaian positif pengelolaan keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya telah memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 — capaian audit terbaik yang berhasil dipertahankan pemerintah sejak LKPP pertama kali memperoleh opini WTP pada 2016.
Meski memberikan persetujuan, Banggar DPR RI turut menyampaikan 11 rekomendasi kepada pemerintah terkait pelaksanaan APBN 2025, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal. Rekomendasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara ke depan.
Jazilul Fawaid menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang ini menjadi bagian penting dari siklus pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara, agar pelaksanaan APBN semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pengesahan UU Pertanggungjawaban APBN 2025 ini melengkapi rangkaian agenda legislasi DPR RI di bidang fiskal, sekaligus menegaskan komitmen parlemen dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan anggaran negara demi kepentingan rakyat.






