Reforma Agraria Resmi Jadi UU, Gerbang Tani: Harapan Baru Urai Ketimpangan dan Konflik Tanah Puluhan Tahun

JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang, Selasa (22/9/2026). Pengesahan ini membuka ruang baru bagi penataan pertanahan nasional sekaligus penyelesaian konflik agraria yang selama ini berlangsung berlarut-larut.

Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani (Gerbang Tani), Idham Arsyad, menyambut baik pengesahan tersebut. Ia menilai kelahiran undang-undang ini menjadi jawaban atas tuntutan panjang rakyat sekaligus instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria bersifat struktural dan menahun.

“Kelahiran undang-undang ini adalah jawaban atas tuntutan panjang rakyat, dan ini merupakan instrumen hukum yang kuat untuk menyelesaikan konflik agraria yang bersifat struktural dan menahun,” kata Idham di Jakarta.

Koreksi Total atas Ketimpangan Penguasaan Tanah

Idham menegaskan, persoalan agraria selama ini bukan sekadar soal siapa yang memiliki tanah, melainkan menyangkut ketimpangan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berdampak langsung pada petani, masyarakat adat, dan kelompok rentan.

“Kita akhirnya memiliki pijakan untuk melakukan koreksi total atas kebijakan penetapan hak atas tanah-tanah rakyat di masa lalu yang sering kali meminggirkan masyarakat, dan menjadi akar meletusnya konflik agraria di berbagai daerah,” tegasnya.

Lembaga Khusus di Bawah Presiden: Terobosan Kelembagaan

Poin paling krusial yang disoroti Idham adalah mandat pembentukan kelembagaan khusus yang secara fokus dan komprehensif mengurus pelaksanaan reforma agraria dari hulu ke hilir, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Selama ini, menurutnya, proses penyelesaian konflik dan redistribusi tanah kerap berjalan lambat karena kewenangan urusan pertanahan yang tumpang tindih dan terfragmentasi di berbagai kementerian dan lembaga.

“Selama puluhan tahun, penyelesaian konflik agraria tersandera oleh ego sektoral kementerian dan lembaga. Kewenangan yang terfragmentasi membuat rakyat dipingpong dari satu meja ke meja lain tanpa kepastian,” ujarnya.

Ia menilai, dengan adanya lembaga baru yang terintegrasi dan bertanggung jawab langsung ke Presiden, penyelesaian persoalan agraria ke depan akan memiliki garis komando yang jelas.

“Ini adalah terobosan kelembagaan yang luar biasa. Eksekusi penyelesaian ketimpangan dan konflik agraria kini memiliki garis komando yang jelas, kuat, dan tidak lagi terjebak dalam birokrasi kementerian yang berbelit-belit,” tambahnya.

Gerbang Tani Janji Kawal Implementasi

Idham menegaskan, Gerbang Tani akan senantiasa berdiri bersama petani dan masyarakat luas untuk mengawal ketat implementasi undang-undang ini ke depan. Ia berharap peraturan turunan serta pembentukan kelembagaan khusus dapat segera direalisasikan Presiden, agar cita-cita reforma agraria — yakni keadilan dan kemakmuran rakyat sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 — segera terwujud.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *