Darurat Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan, Cecep M Ginanjar Desak Aparat Hukum Bertindak Tegas

Dunia pendidikan Indonesia kembali diguncang oleh data yang sangat memprihatinkan. Berdasarkan laporan terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat sebanyak 233 kasus kekerasan terjadi di lembaga pendidikan hanya dalam kurun waktu tiga bulan pertama di tahun 2026 (Januari-Maret).

Mengejutkannya, sekitar 91 persen dari total kasus tersebut didominasi oleh kekerasan seksual. Fenomena ini diperparah dengan temuan bahwa lingkungan pesantren menempati posisi kedua pengaduan kekerasan seksual setelah perguruan tinggi, dengan pola korban massal yang sering kali mencapai puluhan anak dalam satu institusi.

Sekretaris DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Garut, Cecep M Ginanjar, menegaskan bahwa data ini adalah alarm keras bagi seluruh pemangku kepentingan.

Penyalahgunaan Kewenangan di Institusi Berasrama

Cecep menyoroti bahwa pola kekerasan seksual di institusi berasrama, termasuk pesantren, sering kali melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pimpinan atau pengajar. Kejadian tragis yang baru-baru ini mencuat di Pati menjadi potret nyata betapa rapuhnya sistem pengawasan saat ini.

“Data 233 kasus dalam tiga bulan ini sangat menyakitkan. Apalagi 91 persennya adalah kekerasan seksual. Ini bukan lagi sekadar masalah oknum, tapi sudah darurat nasional. Kami di PKB Garut tidak memberikan toleransi sedikit pun; pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegas Cecep M Ginanjar, Kamis (7/5/2026).

Reformasi Pengawasan di Bawah Ditjen Pesantren

Lebih jauh lagi, Cecep menekankan bahwa hadirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren harus menjadi titik balik reformasi sistem pengawasan. Dengan pola korban yang sering kali berjumlah massal di institusi berasrama, diperlukan mekanisme “benteng perlindungan” (barrier) yang lebih ketat.

Ia mendesak agar Ditjen Pesantren segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) pengawasan yang tidak hanya formalitas, tetapi mampu mendeteksi dini potensi kekerasan.

“Lingkungan pesantren harus bersih dari predator. Kita dukung Dirjen Pesantren untuk membuat aturan ketat. Jangan biarkan marwah pesantren rusak karena kegagalan kita dalam mengawasi dan melindungi santri-santri kita,” tambahnya.

Membangun Ekosistem Pendidikan Aman

Sebagai penutup, Cecep mengingatkan bahwa kepercayaan orang tua adalah amanah yang sangat berat. Satu kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan dampaknya bisa menghancurkan masa depan puluhan anak sekaligus.

DPC PKB Garut berkomitmen untuk terus mendorong transparansi hukum dan memperjuangkan ruang pendidikan yang aman, sehat, dan bermartabat bagi seluruh generasi muda, khususnya di wilayah Kabupaten Garut.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *