JAKARTA, pkbgarut.id – Mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/05/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Selain pidana badan, JPU juga menuntut pendiri Gojek tersebut untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan), serta menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni Rp809 miliar dan Rp4,87 triliun (subsider 9 tahun penjara).
Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau korporasi, serta memicu kerugian keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan primer,” tegas Jaksa Roy Riadi saat membacakan amar tuntutannya.
Salah satu pertimbangan yang memberatkan tuntutan adalah kebijakan Nadiem dinilai telah merugikan keuangan negara secara masif sekaligus memperburuk kualitas pemerataan pendidikan di Indonesia. Menjelang sidang tuntutan ini, majelis hakim diketahui telah mengabulkan permohonan pengalihan status Nadiem menjadi tahanan rumah pada Selasa (12/05/2026).
Abaikan Kajian Teknis dan Paksakan Ekosistem Tertentu
Berdasarkan fakta persidangan yang bergulir sejak Januari 2026, konstruksi perkara ini bermula dari keputusan sepihak Nadiem pada tahun 2020 yang menginstruksikan proyek pengadaan dengan perintah, “go ahead with Chromebook”.
JPU memaparkan bahwa Nadiem sengaja mengabaikan hasil reviu dan masukan teknis dari kementerian era sebelumnya (2019). Padahal, kajian terdahulu menyimpulkan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif, terutama bagi sekolah di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Perangkat lunak sistem operasi Chrome dinilai lumpuh tanpa koneksi internet yang stabil, serta tidak mendukung aplikasi krusial pendidikan seperti Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Proses pengadaan senilai total Rp9,9 triliun ini juga dieksekusi tanpa komparasi harga pasar yang wajar. Akibatnya, negara membayar margin harga yang sangat mahal kepada pihak vendor. Kasus ini juga mengungkap kuatnya pengaruh lingkaran dalam Nadiem melalui grup obrolan “Mas Menteri Core Team”, di mana salah satu staf khususnya, Jurist Tan (kini berstatus buron/DPO), disebut memiliki kendali absolut dalam menekan birokrasi dan mengunci spesifikasi lelang pada produk Google.
Jaksa turut menyoroti dugaan konflik kepentingan, mengingat rekam jejak hubungan Nadiem dengan Google Asia Pacific sudah terjalin sejak Google menyuntikkan modal investasi jutaan dolar ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB/Gojek).
Bantahan Nadiem: Berdalih Mandat Digitalisasi Presiden
Dalam sesi pemeriksaan terdakwa pada Senin (11/05/2026), Nadiem menolak keras seluruh tuduhan jaksa. Ia berdalih bahwa pelibatan para pakar teknologi ke dalam kementeriannya murni bertujuan mengeksekusi arahan Presiden Joko Widodo terkait percepatan digitalisasi pendidikan di masa pandemi guna mencegah hilangnya masa pembelajaran (learning loss).
“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu dipergunakan untuk diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Pak Presiden,” ungkap Nadiem di hadapan majelis hakim.
Terkait tuntutan uang pengganti dan tudingan menerima keuntungan Rp809 miliar, Nadiem memberikan klarifikasi bahwa dana tersebut merupakan murni transaksi korporasi internal. Uang itu adalah proses pembayaran utang dari PT Gojek Indonesia kepada PT AKAB sebelum melantai di bursa saham, bukan aliran dana korupsi.
“Jadi, uangnya sama sekali tidak masuk ke pemegang saham, termasuk saya. Setelah uang itu masuk, saham saya yang tadinya 90 persen terdilusi menjadi 0,01 persen,” tegasnya.
Terdakwa Lain Divonis Jauh Lebih Ringan dan Efek Dissenting Opinion
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lain dalam pusaran kasus ini dengan hukuman yang jauh di bawah tuntutan jaksa:
- Mulyatsyah (Eks Direktur SMP Kemendikbudristek): Divonis 4,5 tahun penjara (Tuntutan jaksa: 6 tahun). Ia terbukti menerima suap dari rekanan yang dananya didistribusikan untuk operasional pejabat direktorat.
- Sri Wahyuningsih (Eks Direktur SD): Divonis 4 tahun penjara (Tuntutan jaksa: 6 tahun). Ia mengaku terpaksa menandatangani dokumen teknis pengadaan karena diklaim sebagai perintah langsung dari menteri.
- Ibrahim Arief (Konsultan IT): Divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta (Tuntutan jaksa: 15 tahun).
Menariknya, putusan terhadap Ibrahim Arief diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion). Dua hakim anggota, Andi Saputra dan Eryusman, menilai konsultan IT tersebut tidak bersalah dan sah memberikan rekomendasi objektif—termasuk menyarankan sekolah tetap memakai PC Windows dan meminta validasi harga pasar. Namun, kajian teknis asli tersebut diduga dipelintir secara sepihak oleh tim internal Kemendikbudristek demi memuluskan aturan penguncian spesifikasi pada lelang Chromebook.
Foto: Kompas.com







