NASIONAL — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait isu penghapusan guru honorer yang memicu keresahan belakangan ini. Pemerintah menjamin bahwa tidak ada instruksi untuk memberhentikan atau melarang guru non-ASN mengajar pada tahun 2027.
Sebaliknya, Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 justru diterbitkan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah agar tetap bisa memberikan penugasan dan gaji kepada para guru yang saat ini masih sangat dibutuhkan di sekolah-sekolah negeri.
Kebutuhan Mendesak dan Kepastian Hukum
Dalam penjelasannya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, menegaskan bahwa narasi pelarangan mengajar bagi honorer adalah informasi yang keliru. Saat ini, Indonesia masih mengalami kekurangan lebih dari 480.000 guru, sehingga memberhentikan guru non-ASN justru akan melumpuhkan sistem pendidikan.
“Tidak ada kalimat benar-benar dilarang mengajar. SE itu memberikan kepastian jaminan pada guru non-ASN untuk tetap boleh mengajar, menjamin mereka untuk tidak diberhentikan karena pemerintah daerah butuh pegangan hukum. Guru-guru non-ASN jangan resah, jangan khawatir untuk dirumahkan,” tegas Prof. Nunuk.
Fokus pemerintah saat ini bukanlah menghapus tenaga pendidiknya, melainkan menata status kepegawaiannya sesuai UU ASN No. 20/2023. Istilah “honorer” akan berganti sepenuhnya menjadi “ASN” (baik PNS maupun PPPK penuh/paruh waktu) agar lebih terlindungi secara regulasi.
Fraksi PKB Kawal Transisi dan Kesejahteraan Guru
Klarifikasi dari Kemendikdasmen ini disambut baik oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lalu Hadrian Irfani. Meski demikian, ia memberikan catatan kritis bahwa peralihan status ini tidak boleh merugikan pahlawan tanpa tanda jasa.
Fraksi PKB menyoroti ketimpangan kesejahteraan yang masih dialami oleh banyak guru di daerah. Berdasarkan data Komisi X, masih ada 42 persen guru honorer yang bergaji di bawah Rp2 juta per bulan.
“Kami sangat gembira mendengar penjelasan bahwa tidak ada penghentian status, artinya hanya sekadar berubah nama saja. Namun, kami Komisi X akan terus melakukan pengawasan. Kami ingin memastikan bahwa dengan beralihnya status ini, kesejahteraan guru tidak berkurang. Angka di bawah 2 juta itu sungguh sangat tidak layak,” tegas Lalu Hadrian Irfani.
Peningkatan Kesejahteraan di Depan Mata
Untuk menjawab kekhawatiran terkait beban APBD daerah dalam menggaji guru PPPK, pemerintah pusat telah menyiapkan skema bantuan. Di tahun 2026, Kemendikdasmen menyiapkan skema tunjangan bagi guru non-ASN, termasuk memberikan insentif hingga Rp2 juta bagi pemegang Sertifikat Pendidik (Serdik), serta relaksasi penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru.
Sebagai penutup, Fraksi PKB berkomitmen akan terus mengawal revisi Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 agar tata kelola dan kesejahteraan guru memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas. Dengan jaminan kepastian dari Kemendikdasmen ini, para guru di Kabupaten Garut dan seluruh Indonesia diharapkan dapat kembali fokus mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa dihantui rasa waswas akan pemutusan kerja.
Tonton diskusi selengkapnya pada tayangan berikut:







