Gus Muhaimin Kawal Peluncuran Jaminan Sosial bagi 10 Juta Pekerja Rentan: “Petani hingga Ojek Online Berhak Dilindungi!”

JAKARTA, pkbgarut.id – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengambil langkah konkret dalam memperluas cakupan jaminan sosial nasional. Menko PMK Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin, secara resmi mengawal peluncuran program perlindungan sosial yang ditargetkan bagi 10 juta pekerja rentan di seluruh Indonesia.

Dalam arahannya pada acara penganugerahan Paritrana Award, Gus Muhaimin menegaskan bahwa program strategis ini difokuskan untuk mengangkat harkat dan keselamatan kerja masyarakat yang berada di sektor informal, di mana posisi mereka sangat rentan terhadap guncangan ekonomi dan risiko kecelakaan kerja.

“Tadi kita menyaksikan launching perlindungan 10 juta pekerja rentan di mana pekerja, terutama di sektor informal, terus-menerus kita dorong menjadi pekerja formal. Kita dorong agar pekerja ini, terutama yang bekerja di wilayah pekerjaan rentan, akan terus menjadi bagian integral dari perlindungan sosial kita,” tegas Gus Muhaimin di Jakarta.


Negara Hadir untuk Pekerja Upah Tak Menentu

Gus Muhaimin menyoroti nasib jutaan rakyat Indonesia yang bekerja secara mandiri tanpa adanya kepastian pendapatan harian. Kategori pekerja rentan yang menjadi sasaran utama dari bantalan sosial ini meliputi:

  • Petani dan buruh tani
  • Nelayan tradisional
  • Pengemudi ojek (online maupun pangkalan)
  • Pekerja mandiri dengan upah harian yang tidak menentu

Menurut Ketua Umum PKB tersebut, kehadiran jaminan sosial bagi kelompok ini bukan lagi sekadar bantuan, melainkan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh negara demi mewujudkan keadilan sosial.

“Mereka-mereka yang bekerja secara mandiri dengan upah tak menentu seperti para petani, nelayan, tukang ojek, juga harus kita berikan hak untuk dilindungi dari risiko pekerjaan,” paparnya.


Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan Ekstrem

Target besar untuk memayungi 10 juta pekerja rentan ini tentu bukan pekerjaan mudah. Gus Muhaimin menginstruksikan adanya kerja keras dan kolaborasi lintas sektoral—mulai dari BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah pusat, hingga pemerintah daerah di tingkat kabupaten/kota.

Langkah masif ini juga dijalankan sebagai bentuk kepatuhan penuh terhadap peta jalan pengentasan kemiskinan nasional yang telah diinstruksikan oleh Presiden.

“Target 10 juta pekerja rentan inilah menjadi kerja keras kita bersama-sama, berkolaborasi dengan semua pihak. Sehingga perlindungan pekerja rentan ini sejalan dengan Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan,” pungkas Gus Muhaimin.

Melalui program ini, pemerintah berharap para pekerja informal tidak hanya mendapatkan jaminan saat menghadapi risiko kerja, tetapi secara bertahap dapat naik kelas memiliki standar kerja yang lebih layak, formal, dan sejahtera.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *