JAKARTA — Di tengah kabut asap yang masih menyelimuti sejumlah wilayah Indonesia, Polri mempercepat langkah penegakan hukum terhadap para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hingga Senin (7/9/2026), tercatat 138 orang telah berstatus tersangka, hasil penanganan atas 200 laporan polisi yang masuk ke jajaran Bareskrim Polri dan Polda di berbagai daerah.
Dari 200 Laporan, Terungkap Pola Kesengajaan yang Dominan
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan rincian data ini usai memimpin Rapat Koordinasi Penanggulangan dan Penanganan Karhutla di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat. Yang menarik, dari 138 tersangka tersebut, pola yang terungkap justru didominasi unsur kesengajaan — bukan kecelakaan alam semata.
“Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian.”
— Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri
Artinya, hampir 9 dari 10 tersangka terbukti dengan sengaja membuka lahan menggunakan cara dibakar — bukan sekadar lalai membiarkan api merembet. Temuan ini sejalan dengan pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya, yang juga menyebut mayoritas karhutla di Indonesia “hampir pasti” akibat pembakaran yang disengaja, baik oleh perorangan maupun korporasi.
Angka Terus Bergerak Cepat
Proses hukum kasus ini bergerak dengan kecepatan yang tidak main-main. Dalam rentang waktu dua hari saja, jumlah tersangka bertambah 25 orang, sementara luas areal yang menjadi objek perkara melonjak 82% dari laporan sebelumnya, kini mencapai 8.637,35 hektare per Minggu (6/9/2026). Kapolri menegaskan tren ini kemungkinan besar akan terus bertambah seiring penyelidikan yang masih berjalan di berbagai titik karhutla.
Korporasi Jadi PR Besar, Identitas Masih Dirahasiakan
Jika penindakan terhadap pelaku perorangan bergerak cukup masif, lain halnya dengan penanganan korporasi. Delapan perusahaan yang diduga terlibat dalam aktivitas karhutla hingga kini masih dalam proses pendalaman, dan identitasnya belum dibuka ke publik.
Polri menegaskan koordinasi terus dilakukan bersama Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), yang sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan serta pencabutan izin terhadap 42 perusahaan lainnya. Namun sanksi administratif ini dinilai baru langkah awal kepolisian tengah mendalami apakah ada unsur pidana di balik pelanggaran administratif tersebut.
“Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses.”
— Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Penegakan Hukum Saja Tidak Cukup
Kapolri mengingatkan, sekeras apa pun penindakan hukum dijalankan, upaya ini harus berjalan beriringan dengan pencegahan di akar rumput. Polri bersama TNI, pemerintah daerah, dan instansi terkait terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat soal aturan pembukaan lahan langkah yang dinilai kian mendesak mengingat fenomena El Niño diperkirakan masih akan bertahan hingga akhir tahun, membuat risiko karhutla tetap tinggi ke depan.
“Kita semua berharap bahwa aturan-aturan yang ada ini bisa ditaati, bisa dilaksanakan, dan sosialisasi akan betul-betul terus kita maksimalkan sehingga kita bisa mencegah dan memitigasi selain upaya-upaya pemadaman yang dilakukan.”
— Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber: ANTARA News, Okezone News, JPNN.com, iNews Indonesia, Samudrafakta.com, Niaga.Asia







