JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mengungkap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan gizi yang tercantum pada label kemasan. Temuan ini disampaikan dalam konferensi pers ekspos hasil pemeriksaan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dari total 27 merek beras yang diklaim sebagai beras fortifikasi, sebanyak 25 merek dinyatakan tidak memenuhi standar (TMS), sementara dua lainnya berstatus memenuhi standar (MS). Produk-produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi.
Diperiksa di Empat Laboratorium
Pengujian dilakukan di empat laboratorium yang dinilai kredibel, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab. Amran menjelaskan bahwa temuan ini berawal dari kecurigaan adanya pergeseran kelas produk, dari beras premium biasa yang kemudian dipasarkan seolah-olah sebagai beras fortifikasi. Setelah dicek di laboratorium, kandungannya ternyata tidak sesuai dengan klaim pada label.
Selisih Harga hingga Rp44.100 per Kg
Beras fortifikasi seharusnya dijual dengan harga wajar sekitar Rp13.000–Rp13.500 per kilogram, mengingat produk ini disubsidi pemerintah dan diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti balita, ibu hamil dan menyusui, masyarakat miskin, serta kelompok berisiko stunting. Namun di pasaran, sejumlah produk yang diduga bermasalah dijual jauh lebih mahal, ada yang mencapai Rp57.000 per kilogram — sehingga selisihnya bisa mencapai Rp44.100 per kilogram.
Amran menyebut praktik ini sebagai bentuk penipuan terhadap masyarakat, dengan taksiran total kerugian konsumen mencapai sekitar Rp89 triliun, meski ia menegaskan angka tersebut masih bersifat dugaan dengan prinsip praduga tak bersalah.
Daftar Merek yang Diumumkan
Dalam paparan resmi, pemerintah menyebut 25 merek yang berstatus TMS menggunakan kode inisial, yaitu WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR. Sejumlah media, termasuk Kompas.com, kemudian melaporkan nama-nama merek dagang di baliknya, di antaranya Idola Fortifikasi, Ikan Mas Cupang, AAA Wijaya Kusuma, Cantik Manis, Penari Bangkok, Topi Koki (beberapa varian), HOK-1 Gohan, Maknyuss Pulen Gizi, Anak Raja (beberapa varian), Sumo, Rasvit, FS Nutri Rice, Pelikan, Rice Rojolele, Super Kepala Beras Premium 111, 111 Golden Number, dan Putri Koki.
Langkah Pemerintah: Tarik, Cabut Izin, Proses Hukum
Atas temuan ini, pemerintah mengambil tiga langkah tegas: menarik produk bermasalah dari peredaran, mencabut izin edarnya, dan memproses pihak yang diduga terlibat secara hukum. Amran juga meminta masyarakat untuk sementara tidak membeli produk-produk yang masuk daftar tersebut demi menghindari kerugian lebih lanjut.
Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi memiliki fungsi sosial penting sebagai bagian dari program penanggulangan stunting dan pemenuhan gizi kelompok rentan, sehingga penyalahgunaan label fortifikasi oleh oknum pelaku usaha dinilai sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan.







