JAKARTA – Kebijakan cukai rokok di Indonesia kembali menjadi sorotan seiring perdebatan panjang antara upaya menekan konsumsi rokok demi kesehatan publik dan tekanan untuk melindungi industri serta lapangan kerja. Di satu sisi, harga rokok yang tinggi terbukti membuat produk ini makin sulit dijangkau kelompok berpenghasilan rendah, sekaligus mendongkrak penerimaan negara dan menekan biaya kesehatan serta lingkungan yang harus ditanggung akibat konsumsi tembakau.
Riset Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI) mendukung logika tersebut. Ketua PKJS UI, Aryana Satrya, pernah memaparkan bahwa jika harga rokok naik hingga Rp60 ribu per bungkus, sekitar 60 persen perokok diperkirakan berhenti merokok; jika harganya mencapai Rp70 ribu, angka itu bisa naik menjadi 70 persen. Ia menyebut harga rokok di Indonesia saat ini, sekitar Rp49.900 per bungkus, masih tergolong sangat murah dibanding negara-negara maju.
Kelebihan Penerimaan Bisa untuk Subsidi Pendidikan
Kelebihan dana dari penerimaan cukai yang meningkat berpotensi dialihkan untuk kebutuhan sosial, termasuk subsidi pendidikan bagi tenaga kerja dari keluarga buruh yang tidak lagi terserap di industri rokok akibat otomatisasi maupun penurunan produksi. Skema semacam ini sejalan dengan pola pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang sebagian alokasinya memang diarahkan untuk pelatihan profesi dan bantuan modal usaha bagi buruh tani maupun buruh pabrik rokok yang beralih ke sektor lain.
Solusi Setengah Hati: Cukai Berlapis Justru Menambah Masalah
Namun, alih-alih menuntaskan persoalan, kebijakan yang ditempuh pemerintah kerap dinilai justru menambah kerumitan baru. Dengan dalih melindungi industri kecil dan menjaga penyerapan tenaga kerja, pemerintah menerapkan struktur tarif cukai berlapis berdasarkan jenis rokok, metode produksi, dan skala produksi pabrikan saat ini tercatat masih ada delapan lapisan tarif. Struktur ini menciptakan rentang harga jual yang sangat lebar antar golongan rokok.
Akibatnya, kenaikan tarif cukai tidak serta-merta menurunkan jumlah perokok, sebab masyarakat cenderung beralih ke rokok golongan lebih murah fenomena yang dikenal sebagai downtrading. Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) bahkan menyebut skema penambahan lapisan tarif ini sebagai bentuk “diskon racun”, karena mendorong perokok tetap mempertahankan kebiasaannya lewat produk yang lebih murah, alih-alih berhenti. Riset PKJS UI turut mencatat bahwa perokok yang melakukan downtrading akan jauh lebih sulit berhenti merokok dibanding yang tidak.
Cukai Indonesia Masih di Bawah Rekomendasi WHO
Dari sisi besaran, komponen cukai dalam harga jual rokok di Indonesia tergolong rendah dibanding negara lain. Saat ini porsi cukai berkisar di angka 57–60 persen dari harga jual eceran per bungkus masih di bawah ambang yang direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni sekitar 75 persen dari harga jual, sebagai porsi ideal untuk benar-benar menekan keterjangkauan rokok bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga miskin.
Sejumlah pihak, termasuk CISDI dan akademisi kesehatan masyarakat, mendorong pemerintah untuk menyederhanakan lapisan tarif cukai alih-alih menambahnya, sekaligus menaikkan tarif secara konsisten setiap tahun, sebagai langkah yang dinilai lebih efektif menekan prevalensi merokok dibanding sekadar menambah kompleksitas struktur cukai demi melindungi kepentingan jangka pendek industri.







