YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) yang juga Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), membuka acara Peoples’ Conservation Summit (PCS) 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (1/9/2026). Acara ini mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal dari berbagai penjuru Nusantara untuk mendialogkan isu strategis pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia.
Dalam sambutannya, Cak Imin menegaskan bahwa masyarakat adat telah lebih dulu menjaga hutan, laut, dan tanah jauh sebelum negara hadir dengan berbagai regulasi terkait sumber daya alam.
“Jauh sebelum negara hadir dengan aturan tentang hutan, laut, dan tanah, masyarakat adat sudah lebih dulu menjaganya,” ujar Cak Imin.
Ia mengungkapkan kesannya bertemu langsung dengan para perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal yang membawa pengetahuan dirawat turun-temurun soal ruang hidup, alam, dan kearifan lokal yang menjadi kekayaan bangsa.
Cak Imin menegaskan bahwa masyarakat adat bukan sekadar penonton pembangunan, melainkan subjek pembangunan sekaligus penjaga kekayaan alam Indonesia, sehingga negara wajib hadir untuk menghormati, melindungi, dan memperkuat keberadaan mereka.
“Masyarakat adat bukan penonton pembangunan. Mereka subjek pembangunan sekaligus penjaga kekayaan alam Indonesia. Negara harus hadir untuk menghormati, melindungi, dan memperkuat mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, konservasi harus berjalan seiring dengan pemberdayaan, sehingga masyarakat yang selama ini menjaga alam turut memperoleh akses, kewenangan, dan kesejahteraan yang layak, bukan justru tersingkir dari tanah yang mereka rawat sendiri.
“Konservasi harus berjalan seiring pemberdayaan. Yang menjaga alam harus ikut memperoleh akses, kewenangan, dan kesejahteraan yang layak. Jangan sampai mereka justru tersingkir dari tanah yang mereka rawat sendiri,” katanya.
Menutup sambutannya, Cak Imin secara tegas mendesak DPR RI untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat, yang menurutnya telah melalui proses pembahasan panjang dan melibatkan berbagai pihak.
“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” tegas Cak Imin.
Peoples’ Conservation Summit 2026 sendiri digelar pada 1-3 September 2026 di Gelanggang Inovasi dan Kreativitas UGM, sebagai bagian dari rangkaian menuju COP17 Convention on Biological Diversity (CBD) di Armenia. Forum ini menegaskan urgensi perubahan paradigma konservasi nasional agar tidak lagi berlandaskan dominasi negara, melainkan menempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai aktor utama dalam menjaga keanekaragaman hayati.
Proses legislasi RUU Masyarakat Adat sendiri telah bergulir cukup panjang sejak sekitar 2010, dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) mencatat hingga Agustus 2026 terdapat 2.284 wilayah adat seluas 36,6 juta hektare yang teregistrasi di 32 provinsi, namun baru 18,3 persen di antaranya yang mendapat penetapan resmi dari pemerintah daerah.







