Dindin Mauludin Gelar Reses di Cikajang, Perkuat Komunikasi dan Serap Aspirasi Masyarakat Dapil V

GARUT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dindin Mauludin, S.Pd.I., M.M., menggelar kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2026 yang berlangsung di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Senin (12/10/2026).

Kegiatan reses tersebut dihadiri sejumlah masyarakat dan peserta dari wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) V Kabupaten Garut. Pertemuan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas anggota legislatif dalam menjalin komunikasi secara langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya.

Reses merupakan salah satu agenda penting anggota DPRD untuk menyerap aspirasi, mendengarkan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, serta menghimpun usulan yang dapat menjadi bahan pembahasan dalam pelaksanaan fungsi legislatif.

Reses Jadi Ruang Dialog antara Masyarakat dan Wakil Rakyat

Sebagai wakil rakyat dari Dapil V Kabupaten Garut, Dindin Mauludin memiliki wilayah representasi yang meliputi Kecamatan Cisurupan, Sukaresmi, Cikajang, Banjarwangi, Singajaya, Cihurip, Peundeuy, dan Cisompet.

Melalui kegiatan reses, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyampaikan berbagai kebutuhan dan harapan terkait pembangunan daerah, pelayanan publik, serta persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara anggota legislatif dengan konstituen, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami mekanisme penyampaian aspirasi melalui lembaga DPRD.

Perhatian terhadap Pembangunan Daerah

Dindin Mauludin diketahui merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Garut yang membidangi sejumlah sektor, antara lain pembangunan, pertanian, ketahanan pangan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, serta bidang lain yang berkaitan dengan pembangunan daerah.

Dengan ruang lingkup tugas tersebut, berbagai persoalan pembangunan wilayah dan kebutuhan masyarakat dapat menjadi bahan perhatian dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.

Pelaksanaan reses juga menjadi kesempatan untuk menjembatani kebutuhan masyarakat dengan proses perencanaan dan pembahasan kebijakan di tingkat daerah.

Aspirasi yang dihimpun melalui kegiatan reses diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan, mekanisme pembahasan, serta prioritas pembangunan Kabupaten Garut.

Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Legislatif

Kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2026 di Kecamatan Cikajang ini merupakan bagian dari pelaksanaan tanggung jawab anggota DPRD untuk menjaga keterhubungan dengan masyarakat yang diwakilinya.

Selain menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, anggota DPRD juga memiliki tanggung jawab untuk menampung serta memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme kelembagaan.

Pelaksanaan reses diharapkan dapat menghasilkan masukan yang relevan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan.

Melalui komunikasi yang berkelanjutan antara masyarakat dan wakil rakyat, berbagai kebutuhan daerah diharapkan dapat memperoleh perhatian dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *