JAKARTA — Musibah terbaliknya KMP Virgo Transport 8 di perairan Laut Jawa dalam pelayaran rute Surabaya–Banjarmasin memicu desakan dari Fraksi PKB DPR RI agar pemerintah memperketat evaluasi kelayakan kapal penumpang, tidak hanya dari sisi dokumen administratif, tetapi juga kondisi fisik kapal secara menyeluruh.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko, menyoroti latar belakang kapal nahas tersebut. KMP Virgo Transport 8 diketahui merupakan kapal bekas asal Jepang bernama Ferry Kurushima yang telah berusia cukup tua — bahkan sempat dipensiunkan — sebelum akhirnya dibeli dan kembali dioperasikan di Indonesia untuk melayani rute yang relatif jauh, yakni Surabaya–Banjarmasin.
“Jangan asal membeli kapal hanya karena harganya murah atau secara teknis masih bisa dioperasikan. Yang paling penting adalah apakah kapal tersebut benar-benar memiliki kualitas dan kondisi yang layak,” tegas Sudjatmiko.
Ia menegaskan pemeriksaan fisik kapal secara menyeluruh menjadi kunci, sebab modifikasi atau peremajaan kapal tua tidak cukup hanya dinilai dari sisi administratif semata. Menurutnya, kondisi teknis dan kelaiklautan kapal harus benar-benar dipastikan sebelum kapal kembali diizinkan beroperasi mengangkut penumpang.
“Cek semuanya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan,” pungkasnya.
Kronologi Singkat
KMP Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak dan ditemukan dalam kondisi terbalik di perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026) dini hari, dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin. Kapal tersebut membawa total 243 orang, terdiri dari 213 penumpang dan 30 awak kapal. Hingga beberapa hari pascakejadian, sebagian penumpang berhasil dievakuasi selamat, sementara operasi pencarian dan penyelamatan terhadap korban lainnya masih terus dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Desakan serupa juga datang dari sejumlah anggota DPR lintas fraksi. Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya, meminta Kementerian Perhubungan memeriksa dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) serta proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) oleh Syahbandar. Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, turut meminta investigasi menyeluruh yang mencakup penerapan SOP keselamatan, manifes penumpang, hingga kapasitas angkut kapal.







