JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan kementerian tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan tersebut kepada wartawan. “Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini, penyidik memulai kegiatan penggeledahan,” ujarnya. Ia menambahkan, penggeledahan dibutuhkan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dari perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT).
Salah satu lokasi utama yang disisir penyidik adalah ruang kerja Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN, Lampri, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Budi memastikan proses penggeledahan masih berlangsung dan KPK akan terus memperbarui perkembangannya sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.
Bermula dari OTT di Bogor
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada Minggu (14/9/2026), terkait dugaan suap pengurusan HGB milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sehari setelahnya, Selasa (15/9/2026), KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka tersebut adalah Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Rizal Pahlevi selaku perantara pihak swasta; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz (Fahd Arafiq); serta dua pihak swasta lainnya, Erwin dan Muhammad Fakhry. Empat nama terakhir disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penyidikan Melebar ke Dugaan Gratifikasi Lain
Penyidikan kasus ini juga disebut telah melebar ke dugaan gratifikasi lain, termasuk soal izin PT Bela Parahyangan serta setoran terkait mutasi dan promosi jabatan di lingkungan pertanahan. Penyidik juga sempat menemukan uang tunai sekitar Rp8 miliar dalam sembilan koper serta mutasi rekening senilai Rp10 miliar yang diduga terkait dengan Lampri.
Hingga berita ini disusun, KPK belum merinci temuan spesifik dari hasil penggeledahan hari ini, dan proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.







