JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menegaskan pentingnya efek jera maksimal bagi para pelaku korupsi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dibahas Komisi III bersama pemerintah.
“Tidak kalah penting juga memenjarakan para koruptor untuk membikin efek jera. Kalau perlu dimiskinkan juga gitu. Harta negara dipulihkan, koruptornya dipenjarakan, orangnya dimiskinkan,” tegas Sudirta.
Ia menyatakan dukungan penuh agar RUU ini segera disahkan, namun tetap menekankan pentingnya kehati-hatian dalam proses penyusunannya.
“Ingin mendukung ini segera disahkan secepat-cepatnya, tapi seteliti-telitinya, setepat-tepatnya, sehati-hati mungkin agar terjamin tiga hal,” ujarnya.
Tiga Hal yang Harus Dijamin
Sudirta merinci tiga hal utama yang menurutnya wajib dipastikan dalam RUU Perampasan Aset. Pertama, kerugian negara harus dipulihkan secara maksimal, sejalan dengan efek jera berupa pemenjaraan dan pemiskinan pelaku korupsi. Kedua, ia menekankan pentingnya menjaga agar aparat penegak hukum tidak menyeleweng, tidak mengkriminalisasi, maupun mempolitisasi pihak-pihak yang sebenarnya bukan pelaku korupsi.
Sebagai solusi atas kekhawatiran penyalahgunaan wewenang tersebut, Sudirta mengusulkan pembentukan badan pengawas khusus untuk mengawal implementasi perampasan aset, agar kewenangan besar yang diberikan undang-undang ini tidak disalahgunakan di lapangan.
Pembahasan di Komisi III Terus Dikebut
Pandangan Sudirta ini muncul di tengah pembahasan intensif RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, sebelumnya menargetkan RUU ini disahkan paling lambat Desember 2026, sejalan dengan komitmen yang disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi III juga tercatat terus memperbanyak Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan akademisi, praktisi hukum, dan berbagai elemen masyarakat sipil untuk menjaring masukan, mengingat konsep perampasan aset merupakan hal yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia dibanding regulasi lain yang lebih dulu disahkan Komisi III, seperti KUHP dan KUHAP.







