JAKARTA — Rapat Paripurna DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Seluruh fraksi, termasuk Fraksi PKB, menyatakan persetujuannya terhadap pengesahan undang-undang yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal ini.
Juru Bicara Fraksi PKB DPR RI, Zainul Munasichin, menegaskan kehadiran undang-undang ini bukan sekadar soal aturan, melainkan jaminan kepastian hubungan kerja, pengupahan yang adil, serta perlindungan martabat pekerja nasional di tengah dinamika dunia usaha.
“Pekerja harus terlindungi, dunia usaha harus tumbuh, dan negara hadir memastikan keduanya seimbang,” ujar Zainul, Rabu (7/10/2026).
Pesangon Jadi Hak Mutlak Pekerja, Bukan Bagian Jaminan Sosial
Zainul menegaskan posisi Fraksi PKB bahwa uang pesangon merupakan hak mutlak pekerja yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja, bukan bagian dari skema jaminan sosial.
“Bagi Fraksi PKB, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia yang memiliki martabat, hak, dan keluarga yang harus dilindungi. Hak pesangon tidak boleh bergantung pada kondisi saat terjadi PHK saja,” tegasnya.
Ia menambahkan, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) juga harus dibantu untuk kembali masuk ke pasar kerja melalui program pelatihan dan peningkatan kompetensi, agar tidak terjebak dalam kerentanan ekonomi jangka panjang.
Empat Pilar Perlindungan Pekerja
UU ini diarahkan untuk memberikan kepastian dalam hubungan kerja, pengupahan yang adil, perlindungan hak pekerja, serta hubungan industrial yang lebih harmonis. Fraksi PKB meyakini kemajuan ekonomi semestinya berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan pekerja, bukan sebaliknya.
Tindak Lanjut Putusan MK, Dibahas sejak 2025
Pembahasan UU ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-21/2023 atas uji materi UU Cipta Kerja, yang mengamanatkan agar regulasi baru terkait kluster ketenagakerjaan selesai disusun secara terpisah paling lambat Oktober 2026. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025–2029 melalui usul inisiatif DPR RI, dan pembahasannya melibatkan unsur pekerja/buruh, pengusaha, akademisi, serta organisasi masyarakat melalui konsultasi publik pada 16–22 September 2026.
Sepanjang proses pembahasan, Fraksi PKB di Komisi IX DPR RI tercatat aktif menerima aspirasi dari berbagai elemen serikat pekerja, termasuk Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP-KEP) serta Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), dan merumuskan 16 isu strategis sebagai fokus perjuangan, mulai dari sistem pengupahan, alih daya (outsourcing), status PKWT, PHK dan pesangon, hingga kepastian batas usia pensiun.
Desak Aturan Turunan Segera Dirumuskan
Zainul mendesak pemerintah segera merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) turunan agar UU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat langsung dieksekusi secara efektif di lapangan.
“Keberhasilan UU ini ditentukan oleh implementasi nyata di lapangan. Regulasi ini harus menghadirkan negara sebagai penjamin keadilan utama dalam hubungan industrial nasional,” pungkasnya.







