Garut Selatan sudah lama hidup sebagai gagasan. Ia dibicarakan, dikaji, diperjuangkan, bahkan dipersiapkan sebagai sebuah kabupaten baru. Namun setelah bertahun-tahun, satu pertanyaan tetap menggantung: sampai kapan Garut Selatan harus menunggu?
Persoalannya bukan semata soal keinginan membentuk pemerintahan baru. Kabupaten Garut memiliki wilayah yang luas, sementara warga di kawasan selatan harus menghadapi jarak yang tidak pendek untuk menjangkau pusat pemerintahan kabupaten.
Dalam bahan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Garut Selatan, waktu tempuh masyarakat wilayah selatan menuju pusat pemerintahan Kabupaten Garut disebut dapat mencapai 5–6 jam. Rentang kendali yang luas dinilai membuat pelayanan publik belum optimal, terutama bagi masyarakat di kawasan selatan.
Di sinilah pemekaran memperoleh relevansinya.
Bukan sekadar perkara membuat kabupaten baru, menambah kantor pemerintahan, atau membentuk jabatan baru. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana negara mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang secara geografis berada jauh dari pusat pemerintahan.
15 Kecamatan dan 129 Desa
Rancangan Kabupaten Garut Selatan mencakup 15 kecamatan dan 129 desa, dengan Kecamatan Mekarmukti diproyeksikan sebagai calon ibu kota.
Wilayah tersebut meliputi Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Mekarmukti, Bungbulang, Pakenjeng, Pamulihan, Cikajang, Cisompet, Peundeuy, Cisewu, Caringin, Talegong, Singajaya, dan Cihurip.
Yang menarik, perjuangan Garut Selatan kini tidak lagi hanya berdiri di atas aspirasi.
Kajian kapasitas daerah yang dilakukan bekerja sama dengan Universitas Padjadjaran menghasilkan skor 448 dari maksimal 500 poin. Dokumen tersebut juga menyebut persyaratan administratif, teknis, dan fisik kewilayahan telah dipenuhi di tingkat daerah.
Angka 448 itu penting.
Ia mengubah perdebatan dari sekadar pertanyaan “apakah masyarakat menginginkan pemekaran?” menjadi pertanyaan yang lebih serius:
Jika daerah dianggap memiliki kapasitas, apa lagi yang sebenarnya ditunggu?
Tembok Itu Bernama Moratorium
Jawabannya berada jauh dari Garut Selatan, Di Jakarta.
Hambatan utama pembentukan Kabupaten Garut Selatan saat ini adalah kebijakan nasional mengenai pembentukan daerah otonom baru.
Materi Presidium Masyarakat Garut Selatan mencatat terdapat 375 usulan DOB di Indonesia per Juni 2026, sebanyak 276 di antaranya berupa usulan pemekaran kabupaten. Pada saat yang sama, moratorium pembentukan DOB telah berlangsung lebih dari satu dekade.
RPP Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah yang akan menjadi bagian penting dari payung teknis penataan daerah juga disebut belum disahkan.
Dengan demikian, Garut Selatan menghadapi paradoks.
Daerah diminta membuktikan kelayakannya, tetapi ketika kelayakan itu telah dibangun, pintu kebijakannya belum juga terbuka.
Tentu saja, skor tinggi tidak otomatis berarti sebuah daerah harus langsung dimekarkan. Pemerintah pusat tetap harus mempertimbangkan kemampuan fiskal, keberlanjutan pemerintahan, kapasitas pelayanan, serta konsekuensi pembentukan daerah baru dalam skala nasional.
Justru karena itulah perdebatan mengenai Garut Selatan seharusnya mulai bergerak dari slogan menuju pengujian data.
Jika layak, tunjukkan mengapa ia layak menjadi prioritas. Jika belum, jelaskan apa yang masih kurang. Jangan membiarkan sebuah aspirasi terus berada dalam ruang tunggu tanpa kepastian.
Momentum 2026
Ada satu momentum yang membuat persoalan ini kembali penting dibicarakan.
Dalam bahan audiensi tersebut disebutkan bahwa Kementerian Dalam Negeri menargetkan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) rampung pada Desember 2026. Momentum ini dipandang sebagai peluang strategis agar Garut Selatan dapat diperjuangkan masuk dalam daftar prioritas penataan daerah.
Karena itu, perjuangan Garut Selatan memasuki babak yang berbeda.
Energi politik tidak cukup dihabiskan untuk mengulang tuntutan pemekaran. Pemerintah daerah, DPRD, Presidium, wakil rakyat di Senayan, dan seluruh unsur yang mendukung pembentukan Garut Selatan perlu memastikan bahwa argumentasi yang dibawa ke pemerintah pusat benar-benar berbicara mengenai pelayanan publik, kapasitas daerah, dan pemerataan pembangunan.
Garut Selatan sendiri memiliki modal ekonomi yang tidak kecil. Materi pembentukan DOB mencatat potensi pertambangan dan mineral, pariwisata pantai, pertanian dan perkebunan, perikanan hingga energi terbarukan sebagai sejumlah sektor unggulan kawasan selatan.
Tetapi kekayaan sumber daya tidak dengan sendirinya menjamin sebuah daerah baru akan sejahtera.
DOB hanya akan berarti apabila pemerintahan yang lebih dekat benar-benar menghasilkan pelayanan yang lebih cepat, pembangunan yang lebih merata, serta ekonomi yang memberi manfaat kepada masyarakat setempat.
Itulah ujian sesungguhnya.
Bukan Sekadar Kabupaten Baru
Setelah perjalanan panjang sejak kajian akademik dimulai pada 2018, perjuangan Garut Selatan seharusnya tidak lagi berhenti pada romantisme pemekaran.
Data sudah dibawa. Wilayah sudah dipetakan. Kajian sudah dilakukan. Dukungan politik daerah sudah dibangun. Kini pertanyaan terpenting justru harus diarahkan kepada pengambil kebijakan di tingkat nasional:
Apakah Garut Selatan memang belum layak menjadi daerah otonom baru, atau sebenarnya ia hanya sedang menunggu keberanian negara membuka pintu yang selama ini terkunci?
Sebab bagi masyarakat yang harus menempuh perjalanan berjam-jam menuju pusat pemerintahan, pemekaran bukan pertama-tama perkara menggambar batas baru di atas peta.
Ia adalah soal seberapa dekat negara hadir kepada warganya.
PKB GARUT EDITORIAL
Penulis: Ikhdam Ramadan F







