JAKARTA — Tragedi tenggelamnya KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa mendorong Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Sudjatmiko, mendesak seluruh pengusaha angkutan penyeberangan agar tidak lagi membeli kapal bekas hanya dengan pertimbangan harga murah. Ia menegaskan keselamatan penumpang dan awak kapal harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif di atas kertas.
“Jangan sampai kita baru berbicara soal kelayakan kapal setelah terjadi tragedi. Pengusaha kapal harus secara rutin melakukan pemeriksaan dan memastikan kapal benar-benar dalam kondisi layak dan aman sebelum berlayar.”
— Sudjatmiko, Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, di Jakarta, Senin (14/9/2026)
Sorotan Khusus untuk Kapal Tua Eks Luar Negeri
Desakan Sudjatmiko ini memiliki konteks yang cukup spesifik. KM Virgo Transport 8 diketahui merupakan kapal asal Jepang yang sebelumnya bernama Ferry Kurushima, dengan usia yang sudah tergolong cukup tua saat dioperasikan di perairan Indonesia.
Karena itu, Sudjatmiko meminta perhatian lebih diberikan pada kapal-kapal berusia tua, termasuk kapal yang sebelumnya dioperasikan di negara lain lalu dibeli dan kembali dioperasikan di Indonesia. Menurutnya, praktik membeli kapal bekas dengan alasan harga murah tanpa disertai pemeriksaan menyeluruh justru mempertaruhkan nyawa ratusan penumpang setiap kali kapal berlayar.
Pemeriksaan Tak Boleh Berhenti di Dokumen
Poin paling tajam yang disampaikan Sudjatmiko adalah kritik terhadap praktik pemeriksaan kapal yang selama ini kerap berhenti pada kelengkapan dokumen administratif semata.
“Alat keselamatan, alat pemadam kebakaran, kondisi engine atau mesin, dan seluruh komponen yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran harus benar-benar diperiksa dan dipastikan berfungsi dengan baik.”
— Sudjatmiko
Ia menekankan pemeriksaan fisik menyeluruh penting untuk memastikan kondisi kapal di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen dan standar keselamatan yang dipersyaratkan. Dalam kesempatan sebelumnya, Sudjatmiko bahkan mengingatkan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) agar tidak menyatakan kapal laik berlayar hanya karena dokumennya lengkap, sementara peralatan keselamatan seperti pompa atau alat pemadam ternyata tidak berfungsi saat dibutuhkan.
111 Kecelakaan Kapal dalam Enam Tahun Terakhir
Data Mahkamah Pelayaran Kementerian Perhubungan menunjukkan sepanjang periode 2020 hingga 2026 telah tercatat 111 kejadian kecelakaan kapal di perairan Indonesia, dengan rincian 40 kasus tubrukan, 28 kasus karam, 24 kasus kandas, dan 20 kasus kebakaran.
Angka ini diperkuat catatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang mencatat 601 operasi SAR terkait kecelakaan kapal hanya dalam rentang Januari hingga 15 Agustus 2026, dengan total 3.607 korban — 3.165 orang berhasil diselamatkan, 239 orang meninggal dunia, dan 203 orang masih dinyatakan hilang.
Insiden KM Virgo Transport 8 sendiri bukan tragedi pertama tahun ini. Pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di perairan sebelah barat Pulau Polassi, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, dengan 58 orang selamat, tiga meninggal dunia, dan 14 lainnya belum ditemukan.
Tanggung Jawab Bersama Operator dan Regulator
Sudjatmiko menegaskan keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama antara operator kapal sebagai penyedia jasa dan pemerintah sebagai regulator. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan transparan agar masyarakat mendapat jaminan bahwa kapal yang mereka tumpangi memang benar-benar aman.
“Cek semuanya. Jangan menunggu terjadi kecelakaan baru dilakukan evaluasi. Pastikan setiap kapal yang beroperasi memang memenuhi standar keselamatan dan benar-benar lulus uji kelayakan.”
— Sudjatmiko
Sebagai langkah lanjutan, Komisi V DPR RI juga tengah menyiapkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Keselamatan Transportasi Laut yang saat ini masih menunggu persetujuan seluruh fraksi. Panja ini diharapkan tidak hanya membahas aspek keselamatan, tetapi juga peningkatan kualitas layanan, kenyamanan penumpang, serta konektivitas transportasi laut secara menyeluruh.
Sumber: fraksipkb.com, RRI.co.id, Harian Bhirawa, Akurat.co, katakini.com, Telusur.co.id, serantaumedia.id, Satu Nurani







