Gus Muhaimin Nyatakan Darurat Kekerasan di Pesantren: Dorong Pembentukan Hotline hingga Penutupan Lembaga Bermasalah

JAKARTA, pkbgarut.id – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Gus Muhaimin, menyalakan alarm kewaspadaan nasional. Menyusul terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, ia secara resmi menyatakan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat pemberantasan kekerasan di lembaga pendidikan dan pesantren.

Gus Muhaimin menegaskan bahwa insiden yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan kiai tersebut bukanlah kasus biasa, melainkan puncak dari fenomena gunung es yang membutuhkan penanganan sistemik dan segera.

“Saya perlu menyampaikan bahwa apa yang terjadi di Pati oleh orang yang mengatasnamakan kiai harus menjadi alarm. Ini adalah fenomena gunung es yang wajib diwaspadai. Saat ini sudah darurat pemberantasan kekerasan di lembaga pendidikan atau pesantren,” tegas Gus Muhaimin di Jakarta, Jumat (08/05/2026).


5 Langkah Strategis Pemberantasan Kekerasan

Sebagai wujud komitmen nyata, Gus Muhaimin siap memimpin dan mem-backup penuh koordinasi lintas kementerian—melibatkan Kemenko PMK, Kementerian Agama, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah—guna memperkuat benteng perlindungan bagi santri.

Untuk mengatasi krisis ini, Gus Muhaimin mendorong lima langkah taktis yang harus segera diimplementasikan hingga ke tingkat daerah:

  • Pembentukan Hotline Pengaduan Daerah: Membangun saluran pengaduan yang cepat, responsif, dan terintegrasi hingga ke tingkat kabupaten/kota agar korban atau saksi dapat melapor tanpa rasa takut.
  • Orientasi Hak Dasar Santri: Mewajibkan adanya edukasi mengenai hak-hak pribadi dan batasan tubuh kepada peserta didik sebelum memasuki lingkungan pesantren. Banyak kasus terjadi karena santri awam terhadap hakikat dan perlindungan dirinya.
  • Masifikasi Ekosistem Edukasi Pemda: Meminta Pemerintah Daerah (Pemda) aktif membangun ekosistem sosialisasi perlindungan anak yang melibatkan masyarakat luas.
  • Tindakan Tegas Penutupan Lembaga: Pesantren atau lembaga pendidikan yang terbukti rawan dan membiarkan terjadinya kekerasan harus dijadikan standar untuk ditutup.
  • Jaminan Relokasi Korban: Pemda dan pemerintah pusat wajib menjamin santri dari pesantren yang ditutup segera dipindahkan ke lembaga pendidikan lain yang terbukti aman, layak, dan kredibel.

Seruan Khusus untuk Kiai dan Ulama di Daerah

Dalam kapasitasnya sebagai pemimpin partai yang berakar kuat pada tradisi pesantren, Gus Muhaimin secara khusus mengajak para ulama, kiai, dan pengasuh pesantren di setiap kabupaten—termasuk di Kabupaten Garut—untuk bersatu melakukan deteksi dini.

Ia meminta para tokoh agama tidak ragu merekomendasikan penutupan jika ditemukan indikasi pelanggaran berat di suatu lembaga yang mencoreng nama baik pesantren.

“Saya meminta para kiai, ulama, dan pengasuh pesantren di masing-masing kabupaten berkumpul untuk mendeteksi, memulai, dan merekomendasikan penutupan jika ditemukan indikasi pelanggaran. Santri-santri harus segera disalurkan ke pesantren yang benar dan aman. Pemerintah daerah, kami siap mem-backup,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, Gus Muhaimin kembali menekankan bahwa kolaborasi seluruh elemen masyarakat dan ketegasan pemerintah adalah kunci utama. Kasus kekerasan yang berulang tidak boleh lagi dipandang sebagai dinamika biasa, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan generasi bangsa.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *