GARUT – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Garut, Luqi Sa’adilah Farindani, S.E., melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2026 bersama masyarakat di wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Garut.(15/10/2026)
Kegiatan yang menjadi bagian dari agenda reses DPRD pada Oktober 2026 tersebut merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tanggung jawab anggota legislatif dalam menyerap aspirasi, mendengarkan kebutuhan masyarakat, serta memperoleh masukan mengenai berbagai persoalan pembangunan daerah.
Dalam pertemuan yang dihadiri masyarakat dari berbagai kalangan tersebut, Luqi Sa’adilah Farindani tampak menyampaikan pemaparan dan berdialog bersama para peserta. Kegiatan berlangsung melalui forum tatap muka yang memberikan ruang komunikasi antara masyarakat dengan wakil rakyat.
Sebagai Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Garut sekaligus Bendahara DPC PKB Kabupaten Garut, Luqi memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi legislatif dan mengawal aspirasi masyarakat sesuai kewenangan lembaga DPRD.
Luqi merupakan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2024–2029 dari Dapil IV yang meliputi lima kecamatan, yakni Bayongbong, Samarang, Pasirwangi, Cigedug, dan Cilawu.
Pelaksanaan reses menjadi kesempatan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kebutuhan masyarakat yang dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan kebijakan dan penganggaran daerah.
Sejumlah bidang seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan sosial merupakan isu yang relevan untuk diperhatikan dalam proses pembangunan di wilayah Dapil IV.
Selain berfungsi sebagai sarana penyerapan aspirasi, kegiatan reses juga menjadi bagian dari mekanisme pertanggungjawaban anggota DPRD kepada masyarakat yang diwakilinya.
Melalui pertemuan langsung, masyarakat memiliki kesempatan untuk memahami bagaimana usulan pembangunan dapat diteruskan melalui mekanisme kelembagaan, termasuk melalui pokok-pokok pikiran DPRD yang menjadi salah satu masukan dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Aspirasi yang dihimpun perlu melalui tahapan pencatatan, pembahasan, dan penyesuaian dengan kewenangan serta kemampuan anggaran pemerintah daerah sebelum dapat ditindaklanjuti.
Karena itu, reses tidak hanya dipandang sebagai kegiatan pertemuan rutin, tetapi juga sebagai bagian dari proses membangun kebijakan yang mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara lebih luas.
Bagi wilayah Dapil IV, komunikasi yang berkelanjutan antara masyarakat dan wakil rakyat menjadi penting mengingat setiap kecamatan memiliki karakteristik serta tantangan pembangunan yang berbeda.
Melalui pelaksanaan Reses Masa Sidang I Tahun 2026, Luqi Sa’adilah Farindani diharapkan dapat membawa berbagai masukan masyarakat ke dalam pembahasan DPRD Kabupaten Garut melalui mekanisme yang berlaku.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan partisipasi masyarakat, pengawasan lembaga legislatif, serta tindak lanjut kebijakan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.







