Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, DPR: Jangan Mengambinghitamkan Petugas Garda Depan

JAKARTA — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam musibah kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang pada 27 April 2026. Menanggapi penegakan hukum tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Fraksi PKB, Syaiful Huda, menilai pertanggungjawaban tragedi ini tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas di lapangan.

“Penetapan masinis sebagai tersangka jangan sampai menjadi celah untuk mengambinghitamkan petugas garda terdepan, padahal ada kelalaian manajemen di atasnya,” tegas Syaiful Huda, Rabu (30/9/2026).

Huda menilai kurang adil jika kesalahan dalam kecelakaan ini hanya dibebankan kepada masinis. Menurutnya, dalam industri transportasi berisiko tinggi seperti perkeretaapian, masinis bergerak dan mengambil keputusan berdasarkan input informasi yang ia terima dari sistem di sekitarnya — sehingga tanggung jawab seharusnya turut menjangkau rantai komando di atasnya.

Enam Faktor Kontribusi Kecelakaan Versi KNKT

Huda menyoroti temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengidentifikasi enam faktor kontribusi kecelakaan, di antaranya buruknya saluran komunikasi darurat, hilangnya sinyal kuning, masinis yang tidak sempat menekan rem darurat, hingga belum pernah diterimanya pelatihan pengereman darurat oleh masinis yang bersangkutan.

“Bagaimana mungkin masinis dituntut mengambil keputusan tepat jika ia sendiri tidak pernah dibekali pelatihan pengereman darurat di trek lengkung dan dihadapkan pada alur komunikasi pusat kendali yang kacau,” ujarnya.

Huda juga menyebut aspek lain yang perlu turut diperiksa, yakni kondisi kaca lokomotif yang dalam laporan KNKT disebut turut memengaruhi kemampuan masinis melihat sinyal pembantu.

Desak Evaluasi Sistemik Total, Bukan Sekadar Pemidanaan

Huda menegaskan bahwa temuan KNKT menunjukkan adanya kegagalan sistemik yang perlu dievaluasi secara menyeluruh, baik oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) selaku operator maupun Kementerian Perhubungan selaku regulator. Ia merinci tiga poin evaluasi yang mendesak dilakukan: evaluasi operasional dan prosedur keselamatan, pembenahan alur informasi di Pusat Pengendali Kereta Api (PPKP), serta revisi kurikulum pendidikan dan pelatihan termasuk pelatihan pengereman darurat.

“Kemenhub dan PT KAI butuh evaluasi sistemik total, mulai dari revisi kurikulum diklat masinis hingga pembenahan infrastruktur komunikasi darurat agar tragedi serupa tidak berulang,” tegasnya.

Huda menegaskan proses hukum terhadap masinis tetap harus berjalan, namun ia menekankan bahwa keselamatan publik harus menjadi prioritas utama, di atas sekadar formalitas penegakan hukum yang hanya menyasar petugas di garda terdepan. Masinis AN sendiri kini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan UU Perkeretaapian dan KUHP.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *