Apa Itu Pekerja Gig? Ini Penjelasan Syaiful Huda di May Day

GARUT – Peringatan Hari Buruh Internasional 2026 memunculkan banyak pertanyaan di masyarakat tentang apa itu pekerja gig. Sebagai informasi, kelompok pekerja berbasis digital ini semakin mendominasi dunia kerja Indonesia. Oleh karena itu, Inisiator RUU Pekerja Gig, Syaiful Huda, memberikan penjelasan mendalam. Ia menyoroti nasib mereka yang masih berada dalam bayang-bayang ketidakpastian perlindungan hukum.

Mengenal Karakter Pekerja Gig

Sebenarnya, fenomena pekerja gig tidak boleh lagi masyarakat pandang sebelah mata. Banyak orang mengaitkan profesi ini hanya dengan pengemudi ojek online (ojol). Padahal, Syaiful Huda menegaskan bahwa pekerja gig adalah representasi nyata perubahan dunia kerja akibat digitalisasi. Mereka bekerja secara fleksibel berbasis proyek tanpa ikatan kerja permanen seperti karyawan perusahaan pada umumnya.

Lebih lanjut, kelompok pekerja lepas ini hadir di berbagai sektor industri kreatif hingga teknologi. Profesi mereka mencakup content creator, programmer, pekerja film, hingga penerjemah lepas. Artinya, pekerja gig bukan lagi sebuah kelompok marginal yang kecil. Justru sebaliknya, mereka semakin mendominasi ekosistem ekonomi digital saat ini.

Fleksibel Namun Minim Perlindungan

Namun sayangnya, posisi para pekerja lepas ini masih belum memiliki kepastian hukum. Syaiful Huda melihat sistem kemitraan saat ini sangat timpang. Sistem tersebut cenderung menempatkan pekerja pada posisi yang sangat lemah. Tanpa adanya regulasi khusus, hubungan kerja menjadi tidak seimbang. Perusahaan atau platform digital memiliki kendali jauh lebih besar dibandingkan para mitranya.

Kondisi ini membuat pekerja gig menjadi rentan terkena eksploitasi jam kerja. Kenyataannya, mereka tidak mendapatkan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan, keselamatan kerja, maupun jaminan hari tua. Karakteristik pekerja gig memang sangat berbeda dengan pekerja konvensional. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa mengatur mereka menggunakan pendekatan undang-undang ketenagakerjaan yang lama.

Urgensi Pengesahan RUU Pekerja Gig

Meskipun demikian, pemerintah perlu tetap mempertahankan iklim fleksibilitas pekerja lepas. Akan tetapi, negara harus mengimbangi kebebasan tersebut dengan perlindungan hukum yang tegas. Tanpa itu, fleksibilitas justru berubah menjadi ketidakpastian yang merugikan masyarakat pekerja. Dari sudut pandang ini, gagasan percepatan RUU Pekerja Gig usulan Syaiful Huda menjadi sangat relevan.

Regulasi tersebut harus mampu memberikan batas yang adil dalam hubungan kerja digital. Aturan ini juga wajib memastikan pekerja tetap mendapatkan hak-hak dasar kemanusiaannya. Sebagai kesimpulan, negara harus mengakui sekaligus melindungi keberadaan pekerja gig. Dengan kebijakan yang tepat, pekerja lepas akan menjadi kekuatan besar dalam mendorong ekonomi digital Indonesia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *