JAKARTA – Peringatan Hari Buruh Internasional pada tahun 2026 menjadi titik tolak perjuangan bagi pekerja sektor ekonomi digital. Oleh karena itu, Inisiator Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, bersikap tegas. Politisi PKB tersebut mendesak pemerintah agar segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan draf aturan tersebut.
Langkah krusial ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum di tengah masifnya pergeseran ekonomi menuju era digitalisasi.Selanjutnya, Huda menilai bahwa peringatan tanggal 1 Mei tidak boleh sekadar menjadi rutinitas tanpa hasil konkret bagi kaum buruh. “Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara,” tegas Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah wajib menyusun regulasi khusus untuk menangani sektor ini. Regulasi baru tersebut tidak bisa disamakan dengan sistem kerja konvensional karena karakter pekerja digital sangatlah unik.Bukan Sekadar Pengemudi OjolKenyataannya, pandangan sebagian masyarakat maupun elemen buruh sendiri masih cukup sempit dalam mendefinisikan kelompok pekerja ini. Mereka seringkali menganggap bahwa polemik pekerja lepas hanya terbatas pada profesi pengemudi ojek online (ojol) semata.
Padahal, model kerja fleksibel ini telah mengakar kuat di berbagai lapisan industri kreatif. Model kemitraan digital diprediksi akan terus membesar dan mendominasi sistem ketenagakerjaan di masa depan.Bahkan, Huda menyoroti langsung bagaimana spektrum pekerja ini telah meluas dengan sangat pesat. “Saat ini pekerja gig merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programmer, coding game, penata rambut, hingga penerjemah,” terangnya menjelaskan situasi di lapangan.
Akhiri Dominasi Pemberi KerjaMasalah utamanya, ketiadaan regulasi spesifik membuat sistem kemitraan ini seringkali berjalan berat sebelah. Para pekerja di berbagai sektor tersebut hanya mengandalkan sistem kontrak per proyek kerja. Sayangnya, sistem kontrak abu-abu ini kerap kali menempatkan perusahaan aplikator atau pemberi kerja sebagai pihak yang kelewat dominan.
Oleh sebab itu, ketiadaan payung hukum membuat para pekerja lepas rentan terhadap berbagai risiko. Mereka menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja dan harus puas tanpa adanya jaminan kesehatan maupun hari tua. Sebagai kesimpulannya, percepatan pengesahan RUU Pekerja Gig menjadi harga mati. Aturan ini sangat mendesak demi melindungi masa depan jutaan generasi muda Indonesia yang kini mencari nafkah di ekosistem ekonomi digital.







